Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Anggota terkait Pembaharuan Hukum Pidana Demi Meningkatkan Keadilan
Jakarta, Dekannews - Dalam upaya meningkatkan keadilan dalam penegakan hukum, Polres Kepulauan Seribu mengadakan penyuluhan hukum kepada anggota polisi mengenai pembaharuan hukum pidana melalui undang-undang nomor 1 tahun 2023, Selasa (05/06/2023). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol H. Jajang Sukendar, SH, dan narasumber utama adalah AKBP Dr. Armunanto Hutahean, SE., SH., MH.
Penyuluhan hukum ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota polisi tentang perubahan-perubahan terbaru dalam hukum pidana. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan anggota polisi mampu mengimplementasikan undang-undang tersebut secara efektif dan adil dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol H. Jajang Sukendar, SH, mengungkapkan pentingnya pemahaman yang baik terkait pembaharuan hukum pidana bagi anggota polisi. Beliau menyatakan, "Dalam menjalankan tugasnya, anggota polisi harus memiliki pengetahuan yang up-to-date mengenai peraturan hukum terkini. Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap anggota polisi dapat menerapkan hukum dengan lebih adil dan tepat."
Narasumber utama, AKBP Dr. Armunanto Hutahean, SE., SH., MH., memberikan paparan yang mendalam mengenai undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dalam hukum pidana. Dalam penyuluhan tersebut, beliau menjelaskan tentang aspek-aspek penting dalam undang-undang tersebut, termasuk penjelasan mengenai sanksi hukum yang berlaku.
"Melalui penyuluhan ini, kami berharap anggota polisi dapat memahami dengan baik pembaharuan hukum pidana yang telah diberlakukan. Pemahaman yang baik akan menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara adil dan efektif," kata AKBP Dr. Armunanto Hutahean.
Selama sesi penyuluhan, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber guna memperdalam pemahaman mereka. Diskusi yang interaktif ini memberikan ruang bagi anggota polisi untuk mengklarifikasi hal-hal yang masih belum dipahami dengan baik.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di wilayah Kepulauan Seribu. Dengan pengetahuan yang diperbarui dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pidana yang berlaku, anggota polisi Polres Kepulauan Seribu siap untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat setempat. (tfk)